Asasruang lingkup berlakunya aturan hukum, yaitu: 1. Asas Teritorial ( Teritorialiteit Beginsel) Ketentuan asas ini dicantumkan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa "Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di dalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana".
Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam sistem hukum pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") dikenal batas hukuman minimum, yakni dalam hal lamanya hukuman penjara dan hukuman kurungan. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 181) dalam menjelaskan soal perbedaan pokok antara hukuman penjara dan hukuman kurungan
Dakwaanmeliputi: waktu, materi dan tujuan. bahwa perubahan Surat Dakwaan dalam penerapan Kejaksaan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menentukan 7 (tujuh) sebelum di mulai dipersidangkan perkara pidana umum. 2. Akibat hukum dan surat dakwaan yang
Adabeberapa teori-teori berlakunya hukum Islam Indonesia yaitu sebagai berikut; 1. Teori Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini diperkenalkan oleh seorang orientalis Kristen, H.A.R. Gibb, bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya.
Kedelapan hukum dalam arti sebagai perilaku yang teratur, dalam hal ini perilaku individu yang satu terhadap yang lain secara biasa, wajar, dan rasional, yang secara terus menerus dilakukan dan pada akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan.
Praperadilansendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk
OsV5. 84 30 435 231 370 158 178 16 315
jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat